JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB.
Kelima anggota Dewan Pengawas yang dilantik adalah:
Tumpak Hatarongan Panggabean - mantan Wakil Ketua KPK (Ketua);
Artidjo Alkostar - mantan Hakim Mahkamah Agung;
Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;
Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Harjono - mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.
Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti semua tamu yang hadir.
Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.Â
Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.Â
Selain pelantikan Dewan Pengawas KPK, dalam kesempatan ini turut dilantik lima pimpinan baru KPK.
Kelimanya yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.