JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadirkan saksi fakta dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang, serta satu orang saksi ahli lain yang memberikan keterangan tertulis.
"Termohon ada berapa saksi dan ahli yang akan diajukan?" Tanya Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
"Terima kasih Yang Mulia, dari pihak termohon setelah mencermati melihat perkembangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon, maka kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, Yang Mulia," jawab Tim Hukum KPU Ali Nurdin.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU dalam persidangan adalah seorang profesor bidang IT serta arsitek IT KPU.
"Yang kedua, untuk ahli kami mengajukan satu orang ahli di dalam persidangan yaitu Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dalam IT, profesor pertama IT Indonesia dan juga arsitek dari IT KPU," ujar Ali.
Sementara itu, saksi ahli yang memberikan keterangannya melalui tulisan adalah Dr. W. Riawan Tjandra, Sh, M.Hum.
Berbeda dengan pihak pemohon, dalam persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli. FITRIA CHUSNA FARISA