BANDA ACEH, KOMPAS.com - Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga pasangan pelanggar ikhtilat (bercumbu).
Namun, eksekusi pelanggar qanun syariat Islam kali ini dilakukan di Taman Sari, pusat Kota Banda Aceh.
"Eksekusi di Taman Sari (taman kota) sudah sesuai dengan aturan dalam qanun, tempatnya bisa di masjid, taman dan tempat terbuka lainnya," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Aminullah menyebut, eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam itu sebegai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan syariat Islam yang berlaku di Aceh.Â
"Eksekusi cambuk ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh, jadi siapa yang melanggar akan dihukum cambuk," ujar dia.Â
Enam orang pelanggar ikhtilat yang dicambuk hari ini seluruhnya merupakan pendatang dari luar Kota Banda Aceh.
Dua pasangan ditangkap oleh polisi syariat (WH) di hotel dan satu pasangan lainnya ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Banda Aceh.Â
"Terpidana yang dicambuk seluruhnya bukan warga Kota Banda Aceh, mereka pendatang dari luar Kota Banda Aceh. Siapapun pelanggarnya akan kami hukum, tapi kepada wisatawan saya minta jangan takut berkunjung ke Aceh, karena kalau tidak melakukan pelangaran tidak akan dihukum," kata dia.
Enam terpidana yang terbukti melanggar qanun syariat Islam hari ini masing-masing dicambuk sebanyak 20 hingga 22 kali, setelah dipotong masa tahanan, di antaranya RF (21 kali cambuk), FS (22 kali cambuk), TWH (22 kali cambuk), FI (21 kali cambuk), RH (20 kali cambuk), dan MS (22 kali cambuk).
Sumber: Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar