JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya melakukan pertemuan bersama dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Berupa Kantong Plastik pada Rabu, (19/2/2020).
Hal tersebut membuat para pedagang di Pasar Tradisional Pasar Minggu keberatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Adapun besaran cukai yang diusulkan Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp 450.
Sri Mulyani mengatakan cukai kantong plastik dapat menjadi salah satu alternatif penanganan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik.
"Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia dan menurut kami dengan adanya cukai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi khususnya plastik," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI.
Romli (46) salah satu penjual daging di Pasar Minggu merasa dirugikan terkait rencana tersebut.
"Kita aja sudah susah buat beli bahan belanjaan, belum lagi ini ada info rencana dikenakan cukai pada kantong kresek bisa makin sulit saja pedagang nanti".
Pantauan kompas.com masih banyak pedagang yang belum mengetahui rencana tersebut, hingga kini pedagang masih menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang dagangannya.