JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani divonis penjara enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas tindak penganiayaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/7/2020).
Majelis hakim menyatakan vonis pidana enam bulan penjara itu tak harus dijalani oleh Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga diingatkan vonis penjara berlaku jika di kemudian hari ada tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.
Pada Agustus 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.
Usai beberapa kali pemeriksaan, ibu tiga anak ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Pada 24 Februari 2020, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.