JAKARTA, KOMPAS.com - Penampakan terkini rumah susun sewa (Rusunawa) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, difoto dari udara pada Kamis (17/6/2021).
Sebagian besar penghuni rusunawa ini adalah warga Kampung Pulo yang digusur saat proyek normalisasi Kali Ciliwung tahun 2015.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggusur tempat tinggal warga di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sebagai penggantinya, Pemprov DKI merelokasi warga ke Rusunawa di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Basuki Tjahaja Purnama yang menjabat Gubernur DKI Jakarta kala itu mengungkapkan, Pemprov DKI menyediakan sejumlah fasilitas di Rusunawa Jatinegara Barat, menyerupai apartemen yang juga dilengkapi dengan lift.
Rusun yang terdiri dari dua tower itu dibangun mulai 2014 lalu. Rusunawa berlantai 16 tersebut berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pembongkaran Kampung Pulo.
Fisik dan fasilitas rusun lebih terlihat seperti apartemen karena memiliki 4 lift penumpang dan 2 lift barang tiap di tiap towernya serta kamera CCTV.
Di tiap unitnya ada dapur, ruang tengah, 2 kamar tidur, dan kamar mandi dengan shower dan jamban jongkok.
Warga penghuni rusun dikenakan biaya sewa sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya. Namun, selama pandemi Covid-19, Pemprov DKI memberi keringanan sewa bagi warga.
Keringanan sewa tersebut setelah Gubernur DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 yang mulai dilaksanakan pada 30 Juni 2020 lalu.
Para penghuni rusunawa tidak akan dipungut biaya sejak 13 April 2020 sampai status bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah pusat.