JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menyediakan layanan penjemputan sampah elektronik atau e-Waste.
Seperti terlihat Kamis (10/6/2021) ini, Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga yang dijemput langsung di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta.
Layanan yang dapat diakses melalui situs lingkunganhidup.jakarta.go.id ini bertujuan untuk mempermudah warga membuang sampah atau limbah elektronik.
Limbah elektronik atau e-Waste sendiri merupakan sampah atau limbah yang berasal dari peralatan elektronik, contohnya antara lain komputer, mesin cuci, kulkas, kipas angin, televisi, telepon genggam, dan sejenisnya.
Untuk diketahui, limbah elektronik mengandung bahan yang berbahaya dan beracun, seperti logam berat, PVC, PcB, dan lain-lain yang dapat merusak kesehatan dan lingkungan.
Oleh karena itu, sampah elektronik harus dikelola agar terpisah dari jenis sampah lain dan mencemari lingkungan sekitar.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah berupaya untuk mengatasi masalah tersebut, di antaranya dengan membuat program pengumpulan limbah elektronik, program penjemputan limbah elektronik, serta sosialisasi.