JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021) pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai pengetatan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku pada Senin, 12 Juli.
Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.
"Ada perubahan syarat perjalanan bagi transportasi perkeretaapian dan darat terkait dengan perjalanan di kawasan aglomerasi," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021) lalu.
Pada SE 49/2021 dan SE 50/2021 diatur bahwa perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyebarangan, dan pekeretapaian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah.
Para pelaku perjalanan yang dapat izin tersebut, harus pula melengkapi syarat perjalanan dengan memiliki dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Selain itu, bisa pula dengan miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II bagi pegawai pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tandatangan elektronik.
Aturan terbaru ini berlaku efektif pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Tujuannya untuk menekan mobilitas masyarakat guna mengurangi kasus harian Covid-19.
"Dan (penerapan aturan ini) dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," kata Adita.