JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris grup musik Geisha, Roby Satria, menambah daftar hitam pesohor dunia hiburan Tanah Air yang terjerat kasus narkoba.
Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik tempat kerjanya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Ini bukan pertama kali bagi Roby karena sebelumnya pria kelahiran Mei 1986 itu sudah pernah dua kali ditangkap terkait narkoba, yakni 2013 dan 2015.
Kronologi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seseorang di sebuah studio musik kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melihat ada AJR yang keluar masuk kamar mandi dan polisi langsung menggeledahnya.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti berupa ganja yang diakui AJR merupakan milik Roby Geisha.
"Sehingga kemudian kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RS yang ada di dalam lingkungan studio tersebut," ucap Budhi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai RS di studio musik tersebut.
Budhi mengungkapkan, RS bisa mendapatkan ganja karena melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.
Alasan pakai
Kepada penyidik, Roby Geisha mengonsumsi ganja karena mengaku memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.
"Jadi, tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan. Tapi mengalihkan dengan cara yang salah. Yakni, dengan cara menggunakan narkotika," ungkap Budhi.
Ancaman hukuman
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.
Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dalami keterlibatan musisi lain
Budhi memastikan, pihaknya bakal mendalami keterlibatan musisi lain dalam kasus narkoba Roby Geisha.
"Akan kami dalami apakah ada keterkaitannya atau tidak (dengan musisi lain)," kata Budhi.
Bukan hanya itu, Budhi Herdi juga memastikan, penyidik juga bakal mendalami perihal Roby Geisha turut menjual ganja.
Pasalnya, Roby Geisha sudah tiga kali ditangkap terkait kasus yang sama.
"Tentunya kami dalami (soal berjualan), termasuk dengan pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui atau mungkin juga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana ini, tentu akan kami minta keterangan," tegas Budhi Herdi.