JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang staf Alfamidi bernama Amri dalam kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Terkait kasus ini, KPK baru menahan Richard dan Andrew. Sementara Amri tidak hadir dalam pemanggilannya sebagai tersangka.
Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"KPK mengimbau agar tersangka AR (Amri) kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," ucap Firli.
Dalam kasus ini, Firli menjelaskan, untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan wali kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” papar Firli.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.]
Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.