JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai gelombang protes masyarakat.Â
Sejumlah massa pun bergerak ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, untuk berunjuk rasa terkait langkah Baleg DPR yang dinilai membangkang terhadap putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Untuk diketahui, setidaknya ada tiga titik demo di Jakarta yang akan berlangsung pada Kamis (22/8/2024), yakni depan Gedung DPR/MPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Istana Negara.Â
Demo tersebut merupakan buntut tindakan DPR RI yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024).Â
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dan menganulir ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.