ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Terpidana pelanggar qanun syariat Islam itu dicambuk secara terbuka dan disaksikan warga di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2/2018).
Para terpidana menjalani hukuman mulai dari 8 hingga 25 kali cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang mengadili terpidana masing-masing 2 orang perkara meusum dan 3 orang perkara maisir atau perjudian. KONTRIBUTOR KOMPAS TV ACEH, RAJA UMAR