HONG KONG, KOMPAS.com - Ribuan demonstran bermasker turun ke jalan buntut larangan penggunaan masker wajah yang diterapkan pemerintah Hong Kong.
Diketahui, Pemimpin Hong Kong Carrie Lam akhirnya mengumumkan larangan bagi demonstran untuk menggunakan masker wajah.
Dilaporkan SCMP Jumat (4/10/2019), dia menjelaskan terdapat 1.100 korban luka, dengan 300 di antaranya merupakan polisi.
Pemimpin Hong Kong berusia 62 tahun itu menyebut aksi protes makin menjadi dengan kerusakan yang ditimbulkan demonstran garis keras makin terorganisir.
"Pagi ini, saya menggelar pertemuan khusus dan memutuskan menerapkan Aturan Larangan Pemakaian Penutup Wajah," tegasnya.
Dia menyatakan aturan tersebut bakal berlaku secara otomatis pada Jumat tengah malam waktu setempat. Namun, dia menegaskan Hong Kong belum berada dalam status darurat.
Kepala eksekutif sejak 2017 itu menjelaskan, dasar dari penerapan aturan itu adalah banyak demonstran yang menyembunyikan identitas mereka demi menghindari konsekuensi hukum.
"Kami berharap hukum bakal memberikan efek jera. Keputusan ini tidak mudah. Namun begitu penting. Saya ingin menekankan Hong Kong tidak berada dalam keadaan darurat," tegasnya.
Lam melanjutkan, undang-undang era kolonial itu diperuntukkan bagi demonstran ilegal, dan dikecualikan bagi warga yang memang harus mengenakan masker dengan alasan kesehatan.
Sekretaris Keamanan John Lee Ka-chiu menjabarkan, setiap pelanggar bakal dipenjara selama satu tahun, atau denda 25.000 dollar Hong Kong, sekitar Rp 45 juta.
Sumber: KOMPAS.com (Ardi Priyatno Utomo)