JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Diketahui, perjalanan kasus Sofyan Basir merupakan sebuah rentetan panjang.
Bermula dari Juli 2018 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di kediaman Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar yang sekaligus Menteri Sosial pada saat itu, Idrus Marham.
Secara bersamaan, KPK mencokok pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo di Graha BIP Jakarta.
Perkembangan penyelidikan membawa Sofyan beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui peran PLN dalam proyek PLTU Riau 1.
Pada 23 April 2019, KPK resmi menetapkan Sofyan sebagai tersangka.
Rangkaian sidang ia jalani hingga pada Senin, 4 November kemarin, Sofyan dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Sofyan dinyatakan terbukti tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Perjalanan kasus PLTU Riau 1 hingga vonis bebas Sofyan Basir selengkapnya bisa disimak di sini
Sumber: KOMPAS.com (Dani Prabowo)