JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masjid di beberapa daerah tampak masih menggelar shalat Jumat pada hari ini, Jumat (17/4/2020), di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Masjid Baiturrahman di Aceh, misalnya, tetap menggelar shalat Jumat berjamaah pada hari ini dan tampak ramai dipadati jamaah tanpa adanya penerapan pembatasan jarak (physical distancing).
Ada pula penyelenggaraan shalat Jumat di Masjid Jami Daarul Muslimin, Pulo Kalibata, Jakarta.
Kendati tetap mengadakan shalat Jumat di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masjid tersebut melaksanakannya dengan pemberlakuan jarak antar-jamaah.
Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi ketentuan hukum fatwa tersebut adalah shalat Jumat bisa diganti shalat zuhur dengan beberapa catatan.
Salah satu catatan di antaranya 'Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.'