BANDA ACEH, KOMPAS.com - Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum dalam upaya mencegah penularan Covid-19 semakin digiatkan di Aceh.
Salah satunya tampak saat petugas gabungan dari Satpol PP-WH, Polisi, dan TNI, menggelar razia masker di kawasan pantai wisata Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (18/9/2020) lalu.
Dalam giat razia tersebut, pelanggar yang terjaring tidak mengenakan masker dicatat identitasnya sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Para pelanggar juga mendapat pembinaan tentang bahaya Covid-19.
Selain itu, diberikan pula sejumlah sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal pancasila, serta membacakan ayat-ayat pendek Al Quran.
Razia masker kian rutin dilakukan di Kota Banda Aceh, sejalan dengan peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan kepada warga kota.
Data hingga Sabtu (19/9/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Aceh menyatakan penambahan 175 orang positif terinfeksi virus corona jenis baru itu.
Secara kumulatif pasien Covid-19 di Aceh mencapai 3.526 orang, di antaranya 1.988 orang masih dalam penanganan tim medis di rumah sakit rujukan atau isolasi mandiri, 1.408 orang telah sembuh, dan 130 orang meninggal dunia.