BANDUNG, KOMPAS com - Sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022).
Sidang yang digelar secara offline dengan agenda eksepesi ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum Bahar yang berjumlah 5-6 orang secara bergantian.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung kelas 1A tak berwenang mengadili Bahar bin Smith.
Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith mengatakan, penuntut umum menyidangkan perkara di PN Bandung berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 75/KMA/SK/III/2022 tanggal 2 Maret 2022.
Keputusan itu dinilainya cacat hukum bahkan menabrak asas dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP serta pasal 85 KUHAP
"Sehingga klien kami Habib bahar bin Smith yang harus didudukkan secara paksa sebagai pesakitan di pengadilan, yang menurut KUHAP tak berwenang menangani perkara aquo," ucap kuasa hukum Bahar saat membacakan surat eksepsi di Selasa (12/4/2022).
Dalam surat eksepsi itu, kriteria pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum yakni di mana tindak pidana itu dilakukan (locus dikti) dan tempat tinggal terdakwa dan tempat tinggal sebagian saksi yang dipanggil.
Kuasa hukum menerangkan berdasarkan surat dakwaan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana (locus dikti) di Kampung Cibisoro RT. 003 RW. 008 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) maka yang berwenang mengadili Perkara ini adalah Pengadilan Negeri Bale Bandung," ucapnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Bahar juga menyampaikan bahwa dalam berkas perkara tercatat sebagian besar saksi beralamat di Kabupaten Bandung.
"Maka tentunya hal memudahkan Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk memanggil, dan Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna diperiksa di persidangan demi memperoleh kebenaran materiil," ucapnya.
Dengan disidangkan di Kabupaten Bandung, kata kuasa hukum Bahar, maka hal ini memenuhi pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHAP.
Dia juga menilai bahwa dalam prinsip dasar hukum pidana, mengadili suatu perkara dimana tempat kejadian berlaku universal, kecuali perkara ini bersifat ekstra ordinary seperti genosida dan kejahatan HAM.
"Faktanya perkara yang sedang disidangkan ini tidak bersifat ekstra ordinary sebagaimana kejahatan Genosida," ucapnya.
Berdasarkan alasan tersebut, kuasa hukum Bahar berpendapat bahwa majelis hakim dapat mengadili Bahar bin Smit berdasarkan tempat kejadian perkara itu terjadi.
"Oleh karena itu proses peradilan yang adil dan tepat adalah dengan mengadili terdakwa berdasarkan locus delicti yang didakwakan yaitu di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung agar proses peradilan perkara ini tidak cacat formal," ucapnya.