CIAMIS, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kosman alias M Kace, dengan pidana 10 tahun penjara, Rabu (6/4/2022).
Putusan terhadap terdakwa ini setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap di persidangan, baik itu dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti dan keterangan terdakwa sendiri.
"Maka majelis hakim menyimpulkan dan menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa M Kace," jelas hakim Pengadilan Negeri Ciamis melalui Humas Pengadilan, Arpisol SH kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Ciamis.
Menanggapi vonis tersebut, kata Arpisol, M Kace melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Usai sidang, mereka menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung," jelasnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengenai terdakwa M Kace dengan Pasal 14 ayat 1 KUHP.
Menurut Arpisol, berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa M Kace dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Pantauan di lapangan, setelah mendapat vonis dari majelis hakim, M Kace langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan dikawal aparat dari Polres Ciamis dan Brimob Polda Jabar.