BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 38 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Perindo mengikuti tes uji kemampuan baca Al Quran yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Aceh, di Aula Asrama Haji, Banda Aceh, Senin (16/7/2018).
"Hari ini tes uji baca Al Quran perdana bakal calon DPRA dari Partai Perindo, totalnya ada 38 orang baleg, tapi ada beberapa orang yang tidak ikut karena berhalangan,” kata Nasrudin Hasan dari Bidang Data Program Organisasi dan SDM KPU Provinsi Aceh kepada wartawan, Senin.
Nasrudin menyebutkan, masing-masing bakal calon anggota DPRA akan dites oleh tiga orang penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Penilaian terhadap bacaleg itu meliputi kelancaran membaca Al Quran, tajwid, dan adab.
"Masing-masing baleg dites kemampuan baca Al Quran oleh tiga orang penguji. Jika ada yang tidak bisa membaca Al Quran mereka akan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya," katanya.
Tes kemampuan uji baca Al Quran terhadap bakal calon anggota DPRA, DPR Kota/Kabupaten, bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota di Aceh merupakan salah satu syarat kekhususan yang diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan qanun tentang pilkada. KONTRIBUTOR KOMPAS TV ACEH, RAJA UMAR