BANDA ACEH, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerima kulit harimau sumatera dari Pengadilan Negeri Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, setelah pelaku divonis bersalah empat tahun kurungan penjara.
“Kulit harimau ini hasil sitaan dari pengumpul di Aceh Selatan, setelah proses sidang, barang bukti diserahkan ke BKSDA,” kata dokter hewan dari BKSDA Aceh, Taing Lubis, kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).
Taing mengatakan, kulit harimau sumatera tersebut diperkirakan berasal dari harimau jantan berusia 30 tahun, hasil perburuan dari kawasan Gunung Lauser.
Berdasarkan hasil identifikasi dari barang bukti kulit harimau itu, lanjut Taing, pelaku memburu hewan dilindungi itu dengan cara memasang perangkap jerat.
Sebab, di bagian kulit kaki terdapat tanda bekas luka jeratan.
“Kalau dari hasil identifikasi, harimau ini dijerat, ada bekas di bagian kaki, sementara bagian tubuh lainnya masih baik dan utuh, diduga pelaku perburuan itu profesional," sebut dia. KONTRIBUTOR KOMPAS TV ACEH, RAJA UMAR