HONG KONG, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa menentang undang-undang (UU) keamanan nasional yang mulai ditetapkan di wilayah Hong Kong berujung ricuh, Rabu (1/7/2020).
Polisi Hong Kong menahan sejumlah warga yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang semula berjalan damai, juga bertepatan dengan peringatan 23 tahun penyerahan Hong Kong ke China.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepolisian Hong Kong telah menangkap seorang laki-laki yang membeberkan bendera bertuliskan "Hong Kong Merdeka", Rabu.
Pada Selasa malam, komandan kepolisian mengatakan siapa pun yang terlihat mengibarkan bendera kemerdekaan atau menyanyikan kemerdekaan akan ditangkap seperti dilansir dari 9 News.
Penangkapan tersebut menandai pertama kalinya UU keamanan nasional yang melarang aksi unjuk rasa.
UU tersebut menimbulkan protes keras karena ditengarai melucuti otonomi Hong Kong dan mengekang kebebasan berpendapat sekaligus memperkuat pemerintahan China atas wilayah tersebut.
Meski banyak polisi yang berpatroli dan ancaman hukuman yang sangat keras, ratusan orang memadati Causeway Bay dengan membagi-bagikan selebaran dan membentangkan poster.
Polisi anti huru-hara kemudian bereaksi dengan menembakkan semprotan merica ke dalam satu titik di kerumunan.
Polisi juga membentangkan spanduk berwarna ungu yang berisi peringatan bagi siapa saja yang mengarah pada tindakan subversi atau kemerderdakaan akan ditangkap berdasarkan UU keamanan nasional.
Selain menangkap pria yang membeberkan bendera kemerdekaan, polisi juga menangkap 30 orang karena dinilai mengadakan "pertemuan yang melanggar hukum dan keamanan serta menghalangi polisi dan memiliki senjata".