KOMPAS.com - Maluku, PT Harta Samudra, satu-satunya pabrik pengolahan dan eksportir tuna di Pulau Buru, adalah Anova Food melalui mitra utama Coral Triangle Processor, perusahaan pengolahan tuna di Amerika yang membeli ikan tuna dari Provinsi Maluku sekaligus pemegang sertifikat fair trade.
Perusahaan cabang Harta Samudra berlokasi di Desa Waplau, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. KOMPAS.com pada Jumat, 29 Oktober 2021 berkesempatan untuk melihat proses pengolahan ikan tuna sebelum di ekspor ke Amerika Serikat, Eropa dan Asia.
Jaraknya sekitar 1-2 jam dari desa-desa lokasi program fair trade, seperti desa Waepure. Sebelum ikan tuna sampai di PT Harta Samudra, ada tahapan-tahapan yang harus dilewati.
Ialah 123 nelayan kecil penangkap ikan tuna sirip kuning (yellowfin tuna) di Pulau Buru, Maluku yang berhasil mendapatkan sertifikasi ecolabelling Marine Stewardship Council (MSC). Sertifikasi MSC itu merupakan yang pertama di dunia untuk nelayan dengan pancing ulur ikan tuna sirip kuning.
Diperolehnya sertifikat MSC itu membuktikan sektor perikanan tangkap Indonesia mampu memenuhi standar tertinggi global untuk perikanan keberlanjutan, dan bentuk komitmen pemerintah bersama mitranya mendukung perikanan skala kecil dan tuna berkelanjutan.
Sertifikasi MSC memberikan manfaat positif bagi perikanan tuna di Provinsi Maluku dan Indonesia, seperti memperluas akses pasar ekspor ke mancanegara dan meningkatkan daya saing produk yellowfin tuna handline.
Para nelayan melaut dengan teknik pancing ulur, saat mendapatkan ikan tuna tersebut, ikan tuna dipotong atau loin, setelah itu melalui Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) mencatat jumlah hasil tangkapan, pendataan juga untuk mengetahui asal usul ikan tersebut sebagai bagian dari keterlacakan (traceability).
melakukan pengukuran panjang dan berat ikan, wawancara dengan nelayan mengenai lokasi memancing dan interaksi dengan hewan endangered, threatened, protected (ETP). Semua data tersebut lantas dimasukkan ke sistem database yang disebut dengan i-Fish.
Setelah itu, nelayan akan menjual ikan tuna tersebut kepada pemasok, dan akan dibawa ke mini plant untuk dibersihkan dan dimasukkan kedalam plastik yang sudah dilabeli proses pendataan dari MDPI.
Setelah itu, pemasok menggunakan kendaraan mobil yang membawa box-box yang berisi ikan tuna yang sudah di "loin" untuk dibawa ke PT Harta Samudra sebagai tempat pengolahan dan ekspor ikan tuna tersebut.
Secara struktural, ada tiga pihak yang terlibat dalam rantai nilai (value chain) ikan tuna di Pulau Buru yaitu Kelompok Nelayan, Komite Fair Trade, dan pemegang sertifikat fair trade yaitu CTP.
Aktor lain dalam rantai nilai itu adalah pemasok (supplier) sebagai perantara untuk perusahaan pengolahan tuna PT Harta Samudra yang mengolah dan mengekspor ikan tuna dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Adapun Yayasan MDPI menjadi fasilitator antara nelayan, baik dalam kelompok maupun komite fair trade, dengan pihak swasta dan pemerintah.
Pemasok atau supplier bertanggung jawab membawa ikan dari nelayan hingga ke perusahaan, termasuk risiko jika ada kerusakan. Begitu pula dengan risiko jika nelayan tidak mendapatkan hasil.
Para pemasok menjual tuna dari nelayan kecil ke perusahaan pengolah tuna sekaligus memasok kebutuhan sehari-hari para nelayan. Mereka menjadi bagian penting dalam rantai nilai (value chain) perdagangan tuna di Pulau Buru.
Saat ini, di Pulau Buru terdapat 9 kelompok nelayan yang sudah memenuhi standar fair trade di bawah bimbingan Marine Stewardship Council (MSC).