KOMPAS.com - Terpidana Lim Kiong Hin alias Aheng yang telah tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak tahun 2009 tertangkap setelah 13 tahun buron.
Aheng divonis melakukan tindak korupsi yang mengakibatkan Bank di Pontianak alami kerugian Rp 16,448 miliar.
Dikutip Tribunpontianak.co.id, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, DR Masyhudi membenarkan terpidana Lim Kiong Hin alias Aheng telah berhasil ditangkap oleh tim Intel Kejaksaan di Bengkulu.
Mereka menangkap Aheng saat sedang bersembunyi di kosan di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,
"Iya, saat ini dia (DPO) sedang dalam perjalanan menuju ke Pontianak, sudah kita eksekusi," kata Kajati DR Masyhudi pada Selasa 29 Maret 2022.
Lebih lanjut, saat ini usai di tangkap Terpidana Aheng akan diamankan di Kejati Bengkulu dan akan di eksekusi oleh tim Kejati Kalimantan Barat.
Dan sempat di persidangan Pada 20 Agustus 2007, Aheng divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Kemudian, tim Jaksa Penuntut umum melakukan banding dan akhirnya di Pengadilan Tingggi Kalimantan Barat menyebut Aheng bersalah dan divonis lima tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Dan pada akhirnya Tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon terdakwa ditolak.