KOMPAS.com - Shalat tarawih menjadi salah satu ibadah yang dilaksanakan umat Islam di bulan Ramadhan. Selama pandemi sejak tahun 2020, ada beberapa aturan yang ketat tentang shalat tarawih di masjid atau mushala.
Salah satunya umat Islam diimbau untuk melakukan shalat tarawih di rumah.
Di tahun 2022, pemerintah melalui Kementrian Agama mengizinkan shalat tarawih digelar. Namun pelaksanaan shalat tarawih, pengajian hingga wakaf selama bulan Ramadhan dengan tetap menjalananlan protokol kesehatan.
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Menag Nomor: SE 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang diterbitkan pada 29 Maret 2022.
Selain itu ada juga aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di wilayah Tangsel saat ini yaitu PPKM Level 2.
Mengutip dari SE 06 Menteri Agama Tahun 2022 disebutkan bahwa tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga mengingatkan para pengurus dan pengelola masjid atau mushala menunjuk petugas khusus untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada jemaah.
Menag juga mengatakan, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, serta open house Idul Fitri.
Warga tampak antusias menyambut shalat tarawih pertama dari beberapa wilayah di Tanah Air.
Sejumlah masjid seperti Masjid Istiqlal Jakarta, Masjid Nurul Islam Palangkaraya, Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, dan Masjid Raya Bandung, dan Masjid 99 Kubah Makassar dipenuhi jemaah.