BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang dugaan berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).Â
Dalam sidang dakwaan ini, jaksa penuntut umum menyebut bahwa isi ceramah Bahar dalam video yang diunggah Tatan Rustandi pada akun youtubenya banyak menyampaikan ceramah yang provokatif dan tidak benar.
Jaksa menyebut di menit-menit tertentu dalam video ceramah, terdakwa Habib Bahar membahas penangkapan Habib Rizieq Shihab yang menurut Bahar ditangkap karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Padahal fakta yang sebenarnya Habib Rizieq Syihab dihukum bukan karena memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran prokes di Petamburan dan kasus swab rumah sakit UMMI Bogor," kata jaksa.
Masih dalam video ceramah itu, jaksa penuntut umum menyebut Habib Bahar juga membahas soal kematian 6 laskan FPI yang disebabkan dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dikuliti, dan kemaluannya dibakar.Â
Namun menurut jaksa dari hasil visum et repertum, tidak ada luka luka akibat yang disebutkan oleh Bahar dalam ceramahnya itu.
"Bahwa terhadap 6 pengawal Habib Rizieq Syihab pada saat kejadian di rest area KM 50 arah Jakarta, yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal habib Rizieq Syihab, selain itu, tidak ada luka lain, " ucap Jaksa.
Menurut jaksa, ceramah dalam rekaman video yang diunggah Tatan Rustandi dalam chanel miliknya itu bersifat provokatif dan berisi informasi yang tidak benar, sehingga dapat menyulut amarah umat islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan bahkan terjadi perpecahan diantara umat Islam.
"Apabila tidak segera diatasi oleh kepolisi bisa terjadi benturan fisik di kalangan masyarakat antara yang pro dan kontra terhadap isi ceramah terdakwa Habib Bahar bin Smith," ucap Jaksa.
Menurut jaksa, ceramah berisi provokatif berdasarkan video rekaman itu berada pada menit 10:00 - 11:32, Menit 11:33-12:25, dan Menit 12-26 - 12:58.
Jaksa mendakwa Habib Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.