KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) musnakan barang bukti senjata api rakitan yang diamankan pada operasi Senpi 2022 selama dua minggu terakhir, Rabu (6/4/2022).
Sebanyak 532 pucuk senpi rakitan berhasil diamankan yang terdiri dari 323 pucuk laras panjang dan 209 pucuk laras pendek dimusnakan di lapangan tembak Polda Sumsel.
Seluruh senpi tersebut dimusnakan dengan cara di gerinda.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pemusnahan beberapa pucuk senjata api adalah langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel.
"Jadi ada beberapa langkah yang dilakukan, yang pertama adalah langkah represif," ujar Kapolda yang turut didampingi Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya dikutip dari Sripoku.com.
Toni menjelaskan, pemusnahan 532 pucuk senpi yang dimusnakan di Polda Sumsel adalah dari kegiatan-kegiatan pencegahan yang dilakukan jajaran Polda Sumsel yang dibantu TNI dan stekholder.
"Ini adalah senpi yang diserahkan masyarakat yang masih menyimpan senjata api," ujarnya.
Ia menegaskan, kalau nanti dalam razia atau operasi yang dilakukan masih menemukan senjata api rakitan yang disimpan maka akan dilakukan penegakan hukum.
"Artinya yang bersangkutan akan bertanggung jawab secara hukum, baik itu yang menyimpan, memilik dan yang membawa," ujarnya.
Sementara Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya mengatakan, bahwa ia mengapresiasi Polda Sumsel yang telah bekerja keras dan berhasil mengamankan beberapa pucuk senjata api diwilayah Sumsel dalam operasi senpi.
"Memang terkadang orang yang memilik senpi ini meningkatkan emosional seseorang.
Maka memang perlu dilakukan tindakan agar peredaran senpi ilegal di wilayah hukum Sumsel tidak ada lagi," ujarnya.